- Etika
dan Hukum Teknlogi Komunikasi
Dalam dunia Teknologi Informasi
(atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika
dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi
rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering
terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur
penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat
diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan
alat bukti.
Terdapat dua jenis peraturan,
yaitu peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan
tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu
lembaga yang berwenang.
Undang-undang jelas mengatur apa
saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi
informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi
ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang
mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan
dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini,
antara lain:
a.
Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu
institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit
orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan
hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan
membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap
yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number)
apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
b. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu
produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa
izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan
dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
c. Browsing
situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum
layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi
internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan
tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif.
Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan
mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar